MESUJI — Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga melanggar Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait insiden yang melukai warga akibat kelalaian dalam penyelenggaraan listrik. Kejadian ini terjadi di Aji Jaya, di mana seorang warga mengalami luka serius akibat terkena kabel listrik yang tidak dikelola dengan baik oleh pihak PLN.
Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka atau cedera berat dapat diancam dengan hukuman pidana. Selain itu, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mewajibkan penyelenggara listrik untuk memastikan keselamatan umum dalam setiap operasional penyediaan tenaga listrik.
Berdasarkan informasi dari laporan yang beredar, insiden ini terjadi akibat kabel listrik yang terpasang di area publik diduga tidak dijaga dengan baik, menyebabkan kecelakaan yang melukai warga setempat. Korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Masyarakat setempat menuntut agar PLN segera bertanggung jawab atas insiden ini, memperbaiki sistem keamanan mereka, dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
“Ini bukan kali pertama kejadian serupa terjadi, dan kami menuntut tindakan tegas terhadap kelalaian ini, ” ujar salah satu tokoh masyarakat Alij Jaya. Selasa [15/10/24]
Sementara itu, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut. Namun, insiden ini menimbulkan sorotan luas terhadap standar keselamatan yang diterapkan oleh PLN dalam pengelolaan jaringan listriknya. Pihak kepolisian masih menyelidiki insiden ini, dan ada kemungkinan kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun administrasi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi semua pihak penyedia layanan publik untuk mengutamakan keselamatan umum, terutama dalam layanan yang berhubungan dengan ketenagalistrikan yang memiliki risiko tinggi. [TIM]